Baca Juga
Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui prosedur lelang rumah kredit macet dari bank yang benar.
Padahal, membeli rumah lelang bisa lebih hemat dibandingkan membeli rumah baru karena harganya biasanya didiskon oleh pihak bank.
Saat ini, untuk ikut proses lelang rumah pun termasuk mudah. Kamu tinggal mengakses situs tertentu untuk bisa memilah dan memilih rumah lelang.
Jika tertarik, di bawah ini kamu bisa mengetahui secara jelas seperti apa prosedur mengikuti lelang rumah dari lembaga resmi atau dari bank.
Prosedur Lelang Rumah Kredit Macet dari Bank Secara Umum
1. Cari Informasi Rumah Lelang
Sebelum membeli rumah lelang, hal pertama yang perlu kamu lakukan adalah mencari informasi rumah yang akan dilelang oleh bank.
Kamu mencarinya melalui internet, dengan mengunjungi situs-situs perbankan yang menawarkan rumah lelang tersebut, seperti Bank Mandiri, BTN, BRI, dan BNI.
Dengan mengakses situs bank, kamu bisa mendapatkan informasi ketersediaan rumah lelang beserta prosedur mengikuti program tersebut.
Selain itu, kamu juga bisa mencari informasi ini melalui situs Lelang Indonesia (lelang.co.id) milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Di dalamnya kamu bisa menemukan berbagai jenis properti sitaan mulai dari rumah, tanah, ruko, hingga gedung perkantoran.
2. Ajukan Permohonan Lelang
Proses lelang sendiri bisa dilakukan secara langsung maupun daring.
Nantinya, kamu harus mengajukan penawaran harga terhadap rumah tersebut secara berkali-kali, dengan nilai yang lebih tinggi dari penawaran sebelumnya.
Saat batas waktu lelang berakhir, hasil penawaran peserta lelang akan direkapitulasi dan diambil penawaran tertinggi sebagai pemenangnya.
Bila tawaranmu diterima, selanjutnya lakukan pelunasan setelah proses pelelangan.
Lantas, bagaimana bila penawaran lelang ditolak? Tenang saja, karena uang jaminan yang dibayarkan akan dikembalikan sepenuhnya.
Prosedur Lelang Rumah di Lelang.go.id
Hal pertama yang membuat banyak orang tertarik membeli rumah lelang adalah harganya yang jauh lebih terjangkau dari harga pasaran.
Rumah lelang biasanya dijual 30% lebih murah dibandingkan rumah baru.
Namun, karena melalui proses pelelangan, maka kamu tidak dapat menawar harga rumah tersebut lebih jauh dari harga yang telah ditetapkan.
Lagi pula, umumnya pihak penyelenggara lelang telah menetapkan batas harga terendah dalam acara lelang tersebut, lho.
2. Rumah Bisa Langsung Ditempati
Rumah lelang biasanya adalah sebuah bangunan baru yang disita oleh perbankan, sebab pemilik lamanya tidak mampu melunasi cicilan.
Karena itu, banyak dari rumah tersebut yang masih memiliki konsidi prima sehingga siap huni.
3. Ada Keringanan Pajak
Pajak pembelian rumah lelang terbilang lebih ringan dibandingkan rumah baru.
Pasalnya, perhitungan pajak tersebut berpatok pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), bukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Bagaimana, setelah mengetahui beberapa keuntungan membeli rumah lelang, apakah kamu tertarik membeli hunian dengan metode tersebut?
Jika iya, berikut prosedur lelang rumah kredit macet yang perlu diketahui.
Demikianlah prosedur lelang rumah kredit macet dari bank yang bisa kamu ikuti.
Semoga ulasan di atas bermanfaat, ya.
Pertanyaan Seputar Lelang Rumah
- Apa saja yang mesti diperhatikan dari lelang rumah bank?
Pertama, kamu harus memastikan kelengkapan beberapa dokumen, seperti:
- IMB,
- PBB,
- sertifikat tanah, dan
- rumah.
Selanjutnya, silakan pelajari dokumen perjanjian antara bank dengan pemilik sebelumnya.
Pastikan perjanjiannya tidak bermasalah.
- Apakah saya bisa survei dulu rumah lelangnya?
Bisa. Kamu bisa mengecek secara langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi bangunan, fasilitas sekitar, dan lingkungannya.
Kamu juga dapat menanyakan riwayat rumah pada pihak bank.
- Apa saja yang harus dibayarkan jika saya memenangkan rumah lelang?
Tentu kamu wajib melakukan pelunasan dalam waktu lima hari kerja.
Selain itu, siapkan juga dana tambahan untuk membayar beberapa hal, seperti:
- BPHTB,
- biaya pajak penghasilan,
- biaya balik nama, dan
- biaya notaris.